![]() |
| livecasino338 |
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan komisinya telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya. Setnov lolos setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menggugurkan status tersangkanya.
"KPK menerbitkan Sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Menurutnya, pada 5 Oktober, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses penyelidikan itu, lanjutnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.
"Dalam proses lidik telah disampaikan permintaan terhadap saudara SN sebanyak 2 kali yaitu 13 dan 18 Oktober. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk diminta keterangan karena ada tugas kedinasan," tuturnya.
Saut menambahkan, setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, pimpinan melakukan berbagai tahapan hingga gelar perkara pada 28 Oktober. Setnov dianggap bermufakat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Irman dan Sugiarto.
![]() |
| livecasino338 |
Menurutnya, sebagai pemenuhan hak seorang tersangka telah diberikan surat pada 3 November perihal SPDP. "Diantar ke rumah SN di Wijaya, Kebayoran Baru, pada sore hari," tandasnya.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Status tersangka ini merupakan kali kedua bagi Setnov.



No comments:
Post a Comment